Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Saat ini penegakan hukum menjadi sorotan utama di Indonesia, banyak sekali hal-hal kecil menjadi hal yang besar apabila sampai dibawa ke ranah hukum, dan ada juga hal yang besar menjadi hal yang kecil, apabila berhadapan dengan para pejabat bahkan sampai ke penguasa atau pengusaha. Pernah ada kejadian dimana seorang nenek tua yang mengambil kayu untuk kebutuhan hidupnya, dan si pemilik kayu itu itu memergoki nenek tua itu dan membawa nenek itu ke kantor polisi untuk diselidiki dan selanjutnya dibawa ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan oleh pengadilan, nenek tersebut dinyatakan bersalah, tetapi di lain pihak ada juga orang yang melakukan korupsi tetapi dihukum ringan dan bahkan ada yang terbukti tidak bersalah. A. Telaah mengenai hukum sebagai ilmu pengetahuan?serta kaitkan hal itu kepada penjelasan di atas! B. Dari kasus di atas, apakah hukum itu hanya dipandang dari segi hukum saja atau bisa dilihat dari segi lainnya? Silakan analisis oleh saudara dikaitkan pada pengertian hukum menurut ahli yang saudara ketahui.

Pertanyaan

1. Saat ini penegakan hukum menjadi sorotan utama di Indonesia, banyak sekali hal-hal kecil menjadi

hal yang besar apabila sampai dibawa ke ranah hukum, dan ada juga hal yang besar menjadi hal

yang kecil, apabila berhadapan dengan para pejabat bahkan sampai ke penguasa atau pengusaha.

Pernah ada kejadian dimana seorang nenek tua yang mengambil kayu untuk kebutuhan hidupnya,

dan si pemilik kayu itu itu memergoki nenek tua itu dan membawa nenek itu ke kantor polisi untuk

diselidiki dan selanjutnya dibawa ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan

oleh pengadilan, nenek tersebut dinyatakan bersalah, tetapi di lain pihak ada juga orang yang

melakukan korupsi tetapi dihukum ringan dan bahkan ada yang terbukti tidak bersalah.

A. Telaah mengenai hukum sebagai ilmu pengetahuan?serta kaitkan hal itu kepada penjelasan di

atas!

B. Dari kasus di atas, apakah hukum itu hanya dipandang dari segi hukum saja atau bisa dilihat

dari segi lainnya? Silakan analisis oleh saudara dikaitkan pada pengertian hukum menurut ahli

yang saudara ketahui.


Jawaban:

A. Hukum sebagai Ilmu Pengetahuan:


Hukum adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari aturan-aturan yang mengatur perilaku manusia dalam masyarakat. Ini mencakup peraturan-peraturan yang diberlakukan oleh pemerintah untuk menjaga ketertiban, keadilan, dan keamanan dalam suatu negara. Namun, lebih dari sekadar kumpulan aturan, hukum juga mencakup prinsip-prinsip moral dan etika yang menjadi dasar dari sistem hukum.


Dalam konteks kasus di atas, kita dapat melihat bagaimana hukum diterapkan dengan cara yang tidak selalu adil. Meskipun hukum seharusnya menjadi alat untuk menegakkan keadilan, realitasnya seringkali kompleks dan terkadang tidak adil. Kasus nenek tua yang dihukum karena mengambil kayu untuk kebutuhan hidupnya adalah contoh bagaimana hukum bisa diterapkan secara ketat tanpa mempertimbangkan konteks sosial atau kemanusiaan. Di sisi lain, kasus korupsi yang dihukum ringan atau malah tidak dihukum sama sekali menunjukkan bagaimana kekuasaan atau kekayaan bisa mempengaruhi proses hukum.


B. Hukum dari Perspektif Lain:


Hukum tidak hanya dipandang dari segi hukum semata, tetapi juga dari segi sosial, politik, dan ekonomi. Menurut pandangan sosiologis, hukum merupakan produk dari struktur sosial dan kekuasaan dalam masyarakat. Ini berarti bahwa hukum tidak selalu mencerminkan keadilan atau moralitas, tetapi juga merupakan cermin dari kepentingan-kepentingan sosial dan politik yang dominan dalam suatu masyarakat.


Dalam kasus nenek tua yang dihukum karena mengambil kayu, kita dapat melihat bagaimana hukum mencerminkan ketidaksetaraan dan ketidakadilan dalam masyarakat. Sementara itu, dalam kasus korupsi yang dihukum ringan atau tidak dihukum sama sekali, kita bisa melihat bagaimana kekayaan dan kekuasaan bisa mempengaruhi proses hukum dan menjauhkannya dari prinsip-prinsip keadilan.


Namun, pandangan ini juga harus diimbangi dengan pemahaman bahwa hukum juga merupakan alat untuk menegakkan nilai-nilai masyarakat dan menjaga ketertiban. Oleh karena itu, penting untuk melihat hukum dari berbagai perspektif dan mempertimbangkan konteks sosial, politik, dan ekonomi dalam analisisnya.


Dalam kesimpulan, hukum sebagai ilmu pengetahuan mempelajari aturan-aturan yang mengatur perilaku manusia dalam masyarakat. Namun, realitasnya seringkali kompleks dan tidak selalu adil, tergantung pada konteks sosial, politik, dan ekonomi. Oleh karena itu, penting untuk melihat hukum dari berbagai perspektif dan mempertimbangkan konteks sosial dalam analisisnya.





2. Saat ini penegakan hukum menjadi sorotan utama di Indonesia, banyak sekali hal-hal kecil menjadi

hal yang besar apabila sampai di bawa ke ranah hukum, dan ada juga hal yang besar menjadi hal

yang kecil, apabila berhadapan dengan para pejabat bahkan sampai ke penguasa atau pengusaha.

Pernah ada kejadian dimana seorang nenek tua yang mengambil kayu untuk kebutuhan hidupnya,

dan si pemilik kayu itu itu memergoki nenek tua itu dan membawa nenek itu ke kantor polisi untuk

diselidiki dan selanjutnya dibawa ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan

oleh pengadilan nenek tersebut dinyatakan bersalah, tetapi di lain pihak ada juga orang yang

melakukan korupsi tetapi dihukum ringan dan bahkan ada yang terbukti tidak bersalah.

A. Apa yang saudara ketahui tentang adagium ubi societas ibi ius? Kaitkan dengan penegakan

hukum di Indonesia!

B. Berikan pendapat saudara diantara 2 macam keadilan, yaitu distributif dan komutatif, yang

mana yang bisa menegakkan keadilan seadil-adilnya.....


Jawaban :


A. Adagium "Ubi Societas, Ibi Ius" dan Penegakan Hukum di Indonesia:


Adagium "Ubi Societas, Ibi Ius" merupakan ungkapan Latin yang berarti "dimanapun ada masyarakat, di situ ada hukum". Artinya, hukum hadir sebagai suatu sistem aturan yang mengatur kehidupan dalam masyarakat. Dalam konteks penegakan hukum di Indonesia, adagium ini menggambarkan pentingnya keberadaan hukum dalam menjaga ketertiban dan keadilan dalam masyarakat.


Namun, dalam realitasnya, penegakan hukum di Indonesia seringkali terpengaruh oleh berbagai faktor, termasuk korupsi, nepotisme, dan kekuasaan politik. Kasus yang disebutkan dalam konteks nenek tua yang dihukum karena mengambil kayu untuk kebutuhan hidupnya, sementara koruptor bisa mendapatkan hukuman yang ringan atau bahkan tidak dihukum sama sekali, mencerminkan ketidakadilan dalam sistem hukum Indonesia.


Adagium "Ubi Societas, Ibi Ius" seharusnya menjadi pijakan bagi sistem hukum untuk menegakkan keadilan dan menjamin perlakuan yang sama di hadapan hukum bagi semua warga negara. Namun, dalam praktiknya, masih banyak kelemahan dan kekurangan dalam sistem hukum Indonesia yang perlu diperbaiki agar adagium ini dapat diwujudkan secara lebih nyata.


B. Pendapat tentang Keadilan Distributif dan Keadilan Komutatif:


Keadilan distributif adalah bentuk keadilan yang berkaitan dengan pembagian sumber daya dan kesempatan dalam masyarakat. Prinsip keadilan distributif menekankan pada distribusi yang adil dan setara bagi semua anggota masyarakat, sehingga setiap individu mendapatkan bagian yang layak sesuai dengan kontribusinya atau kebutuhannya. Keadilan distributif menekankan pentingnya memperhatikan kesetaraan dalam memenuhi kebutuhan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, dan kesempatan ekonomi.


Di sisi lain, keadilan komutatif adalah bentuk keadilan yang berkaitan dengan pertukaran atau transaksi antara individu atau pihak-pihak yang terlibat. Prinsip keadilan komutatif menekankan pada kewajiban untuk memberikan balasan yang setara atau sepadan sesuai dengan kontribusi atau perbuatan masing-masing individu. Dalam konteks keadilan komutatif, prinsip yang dominan adalah keadilan berdasarkan pada persamaan atau ekivalensi dalam pertukaran.


Dalam konteks penegakan hukum di Indonesia, kedua bentuk keadilan ini memiliki peran yang penting. Keadilan distributif penting untuk memastikan bahwa hukuman dan sanksi yang diberikan oleh sistem hukum merata dan adil bagi semua anggota masyarakat, tanpa memandang status sosial atau kekuasaan. Di sisi lain, keadilan komutatif penting untuk memastikan bahwa hukuman yang diberikan kepada individu didasarkan pada kesalahan atau pelanggaran yang mereka lakukan, tanpa adanya diskriminasi atau perlakuan yang tidak adil.


Dengan demikian, kedua bentuk keadilan ini saling melengkapi dalam menegakkan keadilan seadil-adilnya dalam sistem hukum. Penting bagi sistem hukum Indonesia untuk memastikan bahwa kedua prinsip keadilan ini diterapkan secara konsisten dan adil dalam setiap proses penegakan hukum, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap keadilan sistem hukum dapat terjaga dan ditingkatkan.

Posting Komentar untuk "Saat ini penegakan hukum menjadi sorotan utama di Indonesia, banyak sekali hal-hal kecil menjadi hal yang besar apabila sampai dibawa ke ranah hukum, dan ada juga hal yang besar menjadi hal yang kecil, apabila berhadapan dengan para pejabat bahkan sampai ke penguasa atau pengusaha. Pernah ada kejadian dimana seorang nenek tua yang mengambil kayu untuk kebutuhan hidupnya, dan si pemilik kayu itu itu memergoki nenek tua itu dan membawa nenek itu ke kantor polisi untuk diselidiki dan selanjutnya dibawa ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan oleh pengadilan, nenek tersebut dinyatakan bersalah, tetapi di lain pihak ada juga orang yang melakukan korupsi tetapi dihukum ringan dan bahkan ada yang terbukti tidak bersalah. A. Telaah mengenai hukum sebagai ilmu pengetahuan?serta kaitkan hal itu kepada penjelasan di atas! B. Dari kasus di atas, apakah hukum itu hanya dipandang dari segi hukum saja atau bisa dilihat dari segi lainnya? Silakan analisis oleh saudara dikaitkan pada pengertian hukum menurut ahli yang saudara ketahui."