Beratnya tantangan akuntan publik atau auditor dalam melaksanakan pekerjaannya ditengah keterbatasan melakukan prosedur audit sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Standar Audit. Dalam hal ini para auditor dituntut untuk tetap memperoleh bukti audit yang sufficient dan appropriate dalam rangka mendukung kualitas output atas jasa yang diberikan. Tantangan dan risiko pandemi Covid-19 yang sangat cepat, selanjutnya direspon dan diantisipasi dengan cepat pula oleh para regulator profesi dan asosiasi profesi melalui kebijakan regulasi dan penyesuaian standar akuntansi serta standar profesi. Misalnya Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) melakukan penyesuaian standar akuntansi dengan menerbitkan press release dampak pandemi Covid-19 terhadap penerapan PSAK 68 Pengukuran Nilai Wajar, PSAK 8 Peristiwa Setelah Periode Pelaporan, PSAK 71 Instrumen Keuangan, dan ISAK 102 Penurunan Nilai Piutang Murabahah. Pertanyaan Diskusi: Apakah dengan adanya peraturan baru yang dikeluarkan oleh regulator profesi dan asosiasi profesi dapat mengantisipasi penurunan kualitas audit karena keterbatasan dalam perolehan bukti dan risiko kecurangan yang sulit di deteksi akibat pandemic covid 19?
Pertanyaan
Beratnya tantangan akuntan publik atau auditor dalam melaksanakan pekerjaannya ditengah keterbatasan melakukan prosedur audit sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Standar Audit. Dalam hal ini para auditor dituntut untuk tetap memperoleh bukti audit yang sufficient dan appropriate dalam rangka mendukung kualitas output atas jasa yang diberikan. Tantangan dan risiko pandemi Covid-19 yang sangat cepat, selanjutnya direspon dan diantisipasi dengan cepat pula oleh para regulator profesi dan asosiasi profesi melalui kebijakan regulasi dan penyesuaian standar akuntansi serta standar profesi. Misalnya Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) melakukan penyesuaian standar akuntansi dengan menerbitkan press release dampak pandemi Covid-19 terhadap penerapan PSAK 68 Pengukuran Nilai Wajar, PSAK 8 Peristiwa Setelah Periode Pelaporan, PSAK 71 Instrumen Keuangan, dan ISAK 102 Penurunan Nilai Piutang Murabahah.
Pertanyaan Diskusi:
Apakah dengan adanya peraturan baru yang dikeluarkan oleh regulator profesi dan asosiasi profesi dapat mengantisipasi penurunan kualitas audit karena keterbatasan dalam perolehan bukti dan risiko kecurangan yang sulit di deteksi akibat pandemic covid 19?
Jawaban:
Peraturan baru yang dikeluarkan oleh regulator profesi dan asosiasi profesi, seperti yang dilakukan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dalam penyesuaian standar akuntansi sebagai respons terhadap dampak pandemi Covid-19, dapat dianggap sebagai langkah yang positif untuk mengantisipasi tantangan dan risiko yang dihadapi oleh auditor. Namun, seberapa efektifnya peraturan ini dalam mengatasi penurunan kualitas audit akibat keterbatasan dalam perolehan bukti dan risiko kecurangan sulit dideteksi akibat pandemi Covid-19 tergantung pada beberapa faktor. Berikut beberapa pertimbangan terkait:
1. Fleksibilitas dalam Standar Akuntansi:
Penyesuaian standar akuntansi dapat memberikan fleksibilitas kepada auditor untuk menanggapi situasi yang tidak terduga, seperti yang terjadi selama pandemi. Dengan merinci pedoman baru, auditor dapat lebih mudah menyesuaikan metode audit mereka dengan kondisi yang berubah.
2. Keterbatasan dalam Perolehan Bukti:
Pandemi Covid-19 dapat menyulitkan auditor untuk memperoleh bukti audit yang konvensional, seperti konfirmasi langsung dari pihak ketiga. Peraturan baru mungkin memberikan panduan tambahan atau alternatif dalam perolehan bukti, misalnya dengan memperkuat penggunaan teknologi untuk mendukung proses audit jarak jauh.
3. Risiko Kecurangan yang Sulit Dideteksi:
Kecurangan atau fraud dapat menjadi risiko yang lebih tinggi selama krisis ekonomi dan pandemi. Perubahan dalam standar akuntansi mungkin mencakup panduan khusus untuk mengidentifikasi dan mengatasi risiko ini, serta memberikan arahan lebih lanjut tentang tindakan pencegahan dan deteksi.
4. Kerjasama dengan Entitas yang Diaudit:
Auditor juga perlu bekerja sama dengan entitas yang diaudit untuk memastikan adanya transparansi dan keterbukaan dalam memberikan informasi yang relevan. Peraturan baru dapat mendorong entitas untuk lebih terbuka terkait dampak pandemi pada laporan keuangannya.
5. Peningkatan Pengawasan dan Review:
Regulator profesi dapat meningkatkan pengawasan dan review terhadap pekerjaan auditor untuk memastikan bahwa standar baru diimplementasikan dengan benar dan bahwa kualitas audit tetap terjaga. Ini dapat mencakup peningkatan audit peer review dan pemeriksaan kualitas audit.
6. Edukasi dan Pelatihan:
Selain menyesuaikan standar, regulator profesi dan asosiasi profesi dapat memainkan peran penting dalam menyediakan program edukasi dan pelatihan tambahan untuk auditor. Ini dapat membantu meningkatkan pemahaman mereka terhadap perubahan regulasi dan memberikan keterampilan baru yang diperlukan untuk mengatasi tantangan khusus yang muncul selama pandemi.
7. Penggunaan Teknologi:
Dalam menghadapi keterbatasan perolehan bukti secara tradisional, auditor dapat diberdayakan untuk mengadopsi solusi teknologi yang canggih. Peraturan baru dapat mendukung penggunaan teknologi seperti analisis data besar, kecerdasan buatan, dan platform kolaboratif untuk memfasilitasi pekerjaan audit yang efektif dan efisien.
8. Transparansi dan Komunikasi:
Auditor perlu menjaga transparansi dan komunikasi yang baik dengan pihak yang terlibat, termasuk manajemen entitas yang diaudit. Perubahan dalam standar akuntansi dan audit harus disampaikan dengan jelas kepada pihak terkait untuk mencegah ketidakpastian atau kebingungan yang dapat mengganggu proses audit.
9. Pengawasan Internal yang Diperkuat:
Entitas yang diaudit juga perlu memperkuat pengawasan internal mereka untuk membantu dalam mendeteksi dan mencegah kecurangan. Auditor dapat memberikan panduan lebih lanjut tentang langkah-langkah yang perlu diambil oleh entitas untuk meningkatkan kualitas laporan keuangan mereka.
10. Evaluasi Terus-menerus:
Regulator dan asosiasi profesi perlu melakukan evaluasi terus-menerus terhadap dampak dan efektivitas dari peraturan baru yang diterapkan. Hal ini memungkinkan adanya perbaikan atau penyesuaian lebih lanjut jika diperlukan untuk memastikan bahwa standar tetap relevan dan efektif dalam menghadapi perubahan kondisi ekonomi dan bisnis.
Meskipun peraturan baru dapat memberikan landasan yang kuat untuk mengatasi tantangan dan risiko, tetap ada tanggung jawab bagi auditor, entitas yang diaudit, dan regulator untuk berkolaborasi secara aktif. Kolaborasi ini dapat menciptakan lingkungan audit yang dinamis dan responsif terhadap perubahan, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kualitas audit dalam situasi yang sulit seperti pandemi Covid-19.
Posting Komentar untuk "Beratnya tantangan akuntan publik atau auditor dalam melaksanakan pekerjaannya ditengah keterbatasan melakukan prosedur audit sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Standar Audit. Dalam hal ini para auditor dituntut untuk tetap memperoleh bukti audit yang sufficient dan appropriate dalam rangka mendukung kualitas output atas jasa yang diberikan. Tantangan dan risiko pandemi Covid-19 yang sangat cepat, selanjutnya direspon dan diantisipasi dengan cepat pula oleh para regulator profesi dan asosiasi profesi melalui kebijakan regulasi dan penyesuaian standar akuntansi serta standar profesi. Misalnya Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) melakukan penyesuaian standar akuntansi dengan menerbitkan press release dampak pandemi Covid-19 terhadap penerapan PSAK 68 Pengukuran Nilai Wajar, PSAK 8 Peristiwa Setelah Periode Pelaporan, PSAK 71 Instrumen Keuangan, dan ISAK 102 Penurunan Nilai Piutang Murabahah. Pertanyaan Diskusi: Apakah dengan adanya peraturan baru yang dikeluarkan oleh regulator profesi dan asosiasi profesi dapat mengantisipasi penurunan kualitas audit karena keterbatasan dalam perolehan bukti dan risiko kecurangan yang sulit di deteksi akibat pandemic covid 19?"