Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

tuan andi dikenakan pajak penghasilan pasal 25 tahun 2021 setiap bulan sebesar rp 300.000.000 jatuh tempo setiap tanggal 15. pada bulan juni 2021 pph pasal 25 dibayar tepat waktu sebesar rp160.000.000. atas kekurangan pajak penghasilan pasal 25 tersebut direktur jenderal pajak menerbitkan surat tagihan pajak untuk tuan andi pada tanggal 18 september 2021. hitunglah berapa sanksi adaministrasi serta jumlah yang harus dibayar, jelaskan bagaimana ketentuan sanksi yang dikenakan dan ketentuan cara pembayarannya?

Pertanyaan

tuan andi dikenakan pajak penghasilan pasal 25 tahun 2021 setiap bulan sebesar rp 300.000.000 jatuh tempo setiap tanggal 15. pada bulan juni 2021 pph pasal 25 dibayar tepat waktu sebesar rp160.000.000. atas kekurangan pajak penghasilan pasal 25 tersebut direktur jenderal pajak menerbitkan surat tagihan pajak untuk tuan andi pada tanggal 18 september 2021. hitunglah berapa sanksi adaministrasi serta jumlah yang harus dibayar, jelaskan bagaimana ketentuan sanksi yang dikenakan dan ketentuan cara pembayarannya?

Jawaban:


Untuk menghitung sanksi administrasi pajak dan jumlah yang harus dibayar oleh Tuan Andi, kita perlu memperhitungkan aturan Pajak Penghasilan Pasal 25 dan ketentuan mengenai sanksi administrasi sesuai dengan peraturan perpajakan di Indonesia. Dalam kasus ini, Tuan Andi membayar Pajak Penghasilan Pasal 25 di bulan Juni 2021, sehingga ada kekurangan pembayaran pajak yang harus dihitung.

Berikut perhitungan sanksi administrasi dan jumlah yang harus dibayar:

Kekurangan Pajak:

Pajak yang seharusnya dibayar setiap bulan: Rp 300.000.000.
Pajak yang sebenarnya dibayar di bulan Juni 2021: Rp 160.000.000.
Kekurangan pajak: Rp 300.000.000 - Rp 160.000.000 = Rp 140.000.000.
Perhitungan Sanksi Administrasi:

Sanksi administrasi untuk kekurangan pembayaran pajak dalam Pasal 25 adalah 2% per bulan. Jika jatuh tempo pembayaran pajak adalah tanggal 15, dan Tuan Andi membayar pada tanggal 18 September 2021, maka ada 3 bulan keterlambatan (Juni, Juli, dan Agustus).

Perhitungan sanksi administrasi: Rp 140.000.000 x 2% x 3 bulan = Rp 8.400.000.

Jumlah yang Harus Dibayar:

Kekurangan pajak: Rp 140.000.000.
Sanksi administrasi: Rp 8.400.000.
Total yang harus dibayar: Rp 140.000.000 + Rp 8.400.000 = Rp 148.400.000.
Jadi, Tuan Andi harus membayar Rp 148.400.000, termasuk kekurangan pajak sebesar Rp 140.000.000 dan sanksi administrasi sebesar Rp 8.400.000. Pembayaran harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, biasanya melalui sistem pembayaran yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau bank-bank yang bekerja sama dengan DJP. Tuan Andi harus memastikan bahwa pembayaran dilakukan sesuai dengan instruksi DJP untuk menghindari masalah lebih lanjut.



Catatan:
Soal di atas berkaitan dengan materi yang biasanya diajarkan dalam mata pelajaran Pajak atau Perpajakan di tingkat perguruan tinggi atau sekolah tinggi yang menawarkan program studi terkait ekonomi, akuntansi, atau keuangan. Dalam mata pelajaran ini, siswa atau mahasiswa mempelajari prinsip-prinsip dasar perpajakan, prosedur perpajakan, aturan pajak yang berlaku, serta perhitungan pajak, termasuk sanksi administrasi yang mungkin dikenakan jika ada keterlambatan dalam pembayaran pajak.

Namun, perlu diingat bahwa tingkat kompleksitas dan detail yang ada dalam pertanyaan tersebut mungkin lebih sesuai untuk tingkat perguruan tinggi atau kursus yang fokus pada perpajakan dan hukum pajak. Di tingkat sekolah menengah, pelajaran mungkin memfokuskan pada pemahaman konsep dasar perpajakan tanpa perhitungan yang terlalu rinci seperti dalam contoh soal di atas.

Berikut adalah gambaran singkat tentang apa yang biasanya diajarkan dalam mata pelajaran Pajak atau Perpajakan di berbagai tingkatan pendidikan:

Sekolah Menengah:

Pemahaman dasar perpajakan: Siswa belajar tentang dasar-dasar pajak, termasuk jenis-jenis pajak, seperti pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak properti.
Fungsi pemerintah: Siswa memahami peran pemerintah dalam pengumpulan dan pengelolaan pajak untuk membiayai layanan dan infrastruktur publik.
Etika pajak: Belajar mengenai etika dan kewajiban warga negara dalam membayar pajak.
Perguruan Tinggi (Program Ekonomi atau Akuntansi):

Prinsip perpajakan: Mahasiswa belajar tentang prinsip-prinsip dasar perpajakan, termasuk perhitungan pajak dan peraturan perpajakan yang berlaku.
Perpajakan internasional: Studi kasus tentang perpajakan lintas negara dan perjanjian penghindaran pajak berganda.
Peraturan dan kepatuhan: Memahami hukum perpajakan, aturan-aturan perpajakan, serta cara memastikan kepatuhan dengan hukum pajak yang berlaku.
Sanksi administrasi: Memahami sanksi yang mungkin dikenakan jika terjadi pelanggaran perpajakan, seperti keterlambatan pembayaran atau pelaporan yang tidak akurat.
Penting untuk diingat bahwa mata pelajaran perpajakan dapat bervariasi tergantung pada negara, kurikulum sekolah, dan tingkat pendidikan. Namun, pemahaman dasar tentang perpajakan dan kewajiban pajak adalah pengetahuan yang berguna untuk setiap warga negara, baik dalam lingkup pendidikan formal maupun untuk pengelolaan keuangan pribadi dan bisnis di kemudian hari.

Posting Komentar untuk "tuan andi dikenakan pajak penghasilan pasal 25 tahun 2021 setiap bulan sebesar rp 300.000.000 jatuh tempo setiap tanggal 15. pada bulan juni 2021 pph pasal 25 dibayar tepat waktu sebesar rp160.000.000. atas kekurangan pajak penghasilan pasal 25 tersebut direktur jenderal pajak menerbitkan surat tagihan pajak untuk tuan andi pada tanggal 18 september 2021. hitunglah berapa sanksi adaministrasi serta jumlah yang harus dibayar, jelaskan bagaimana ketentuan sanksi yang dikenakan dan ketentuan cara pembayarannya?"