Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

silahkan saudara diskusikan mengenai subjek subjek hukum internasional yang diakui oleh masyarakat internasional serta unsur-unsur suatu negara menurut oppenheim lauterpacht. jelaskan

Pertanyaan

silahkan saudara diskusikan mengenai subjek subjek hukum internasional yang diakui oleh masyarakat internasional serta unsur-unsur suatu negara menurut oppenheim lauterpacht. jelaskan


Jawaban:

Pembahasan mengenai subjek-subjek hukum internasional yang diakui oleh masyarakat internasional serta unsur-unsur suatu negara menurut Oppenheim dan Lauterpacht.

Subjek-subjek Hukum Internasional:
Negara (State):

Negara adalah subjek utama dalam hukum internasional. Untuk diakui sebagai negara, suatu entitas harus memenuhi kriteria dasar, seperti memiliki wilayah yang jelas, penduduk tetap, pemerintahan yang efektif, dan kemampuan untuk menjalin hubungan dengan negara-negara lain.

Organisasi Internasional:

Organisasi internasional, seperti PBB, WTO, dan lainnya, juga dianggap sebagai subjek hukum internasional. Mereka memiliki hak dan kewajiban tertentu dalam konteks hukum internasional.

Entitas Non-Negara:

Beberapa entitas non-negara, seperti Gerakan Nasional untuk Kemerdekaan, dapat diakui sebagai subjek hukum internasional jika mereka memiliki atribut yang memadai, seperti representasi yang efektif dan dukungan luas dari masyarakat internasional.
Unsur-Unsur Suatu Negara Menurut Oppenheim dan Lauterpacht:

Menurut Oppenheim dan Lauterpacht, unsur-unsur suatu negara mencakup:

Wilayah (Territory):

Ini mencakup daratan, perairan, dan ruang udara yang dimiliki atau dikuasai oleh suatu negara. Wilayah adalah salah satu elemen dasar dari kedaulatan negara.

Penduduk (Population):

Penduduk suatu negara terdiri dari orang-orang yang tinggal di wilayahnya. Mereka bisa memiliki berbagai latar belakang etnis, agama, dan budaya.

Pemerintahan yang Efektif (Effective Government):

Suatu negara harus memiliki pemerintahan yang efektif yang mampu mengendalikan wilayah dan penduduknya serta menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan.

Kemampuan untuk Berhubungan dengan Negara Lain (Capacity to Enter Relations with Other States):

Suatu negara harus memiliki kemampuan untuk menjalin hubungan dengan negara-negara lain. Ini mencakup hak untuk membuat perjanjian, menjalankan diplomasi, dan berpartisipasi dalam urusan internasional.
Kesimpulan:
Ketika suatu entitas memenuhi unsur-unsur yang dijelaskan oleh Oppenheim dan Lauterpacht, dan diakui oleh masyarakat internasional, entitas tersebut dapat dianggap sebagai subjek hukum internasional. Pengakuan dari masyarakat internasional memainkan peran penting dalam menetapkan status hukum suatu entitas dalam konteks global.



Catatan:

Hukum internasional, juga dikenal sebagai hukum antarnegara atau hukum internasional publik, adalah seperangkat aturan dan norma hukum yang mengatur hubungan antara negara-negara dan subjek hukum internasional lainnya. Hukum internasional bertujuan untuk mengatur perilaku dan interaksi antaraktor dalam sistem internasional. Ini mencakup berbagai isu, termasuk perdamaian dan keamanan internasional, hak asasi manusia, perdagangan internasional, lingkungan, serta konflik dan penyelesaian sengketa.

Beberapa karakteristik utama dari hukum internasional melibatkan:

Hubungan Antarnegara:

Hukum internasional berkaitan dengan hubungan antara negara-negara sebagai subjek utamanya. Namun, entitas lain, seperti organisasi internasional dan individu, juga dapat menjadi subjek hukum internasional dalam konteks tertentu.
Prinsip Kedaulatan:

Hukum internasional menghormati prinsip kedaulatan negara, yang menyatakan bahwa setiap negara memiliki hak untuk mengatur urusannya sendiri tanpa campur tangan eksternal yang tidak sah.
Karakter Volunteris:

Negara-negara biasanya terlibat dalam hukum internasional secara sukarela melalui perjanjian dan konvensi. Kesepakatan bersama ini menciptakan kewajiban hukum bagi pihak-pihak yang terlibat.
Sumber Hukum Internasional:

Sumber hukum internasional dapat ditemukan dalam perjanjian internasional, kebiasaan internasional, prinsip umum hukum, dan keputusan organisasi internasional.
Sistem Penyelesaian Sengketa:

Hukum internasional menyediakan berbagai mekanisme untuk penyelesaian sengketa, termasuk arbitrase internasional, pengadilan internasional, dan diplomasi.
Peran Organisasi Internasional:

Organisasi internasional, seperti PBB, memiliki peran penting dalam membentuk, menerapkan, dan menegakkan hukum internasional. Mereka juga menyediakan forum untuk negosiasi dan kerjasama internasional.
Hukum internasional, meskipun memiliki dampak signifikan dalam mengatur perilaku negara-negara di tingkat internasional, tetap menghadapi tantangan seperti pertentangan kepentingan dan kepatuhan negara-negara terhadap norma-norma yang telah ditetapkan.

Posting Komentar untuk "silahkan saudara diskusikan mengenai subjek subjek hukum internasional yang diakui oleh masyarakat internasional serta unsur-unsur suatu negara menurut oppenheim lauterpacht. jelaskan"