Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

pada bidang susunan organisasi peradilan agama ternyata belum memenuhi kebutuhan guna mendukung tugas pokok dan fungsi lembaga pengadilan sebagai sebuah instansi. hal ini tampak belum adanya unit kehumasan dan keprotokolan pengadilan, baik pada pengadilan agama maupun pada pengadilan tinggi agama. kemukakan pendapat dan diskusikan dengan dasar hukum yang tepat terkait pernyataan di atas.

Pertanyaan

pada bidang susunan organisasi peradilan agama ternyata belum memenuhi kebutuhan guna mendukung tugas pokok dan fungsi lembaga pengadilan sebagai sebuah instansi. hal ini tampak belum adanya unit kehumasan dan keprotokolan pengadilan, baik pada pengadilan agama maupun pada pengadilan tinggi agama. kemukakan pendapat dan diskusikan dengan dasar hukum yang tepat terkait pernyataan di atas.


Jawaban:


Pernyataan tersebut mengenai kurangnya kebutuhan dalam bidang susunan organisasi peradilan agama terutama terkait dengan ketiadaan unit kehumasan dan keprotokolan pada pengadilan agama maupun tinggi agama memang menjadi hal yang perlu dipertimbangkan. Untuk membahas hal ini, kita dapat merujuk pada dasar hukum yang mengatur organisasi peradilan agama di Indonesia.

Dasar hukum utama terkait dengan organisasi peradilan agama di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Dalam undang-undang ini, diatur mengenai susunan dan tata cara peradilan agama. Namun, sayangnya, undang-undang ini tidak secara rinci membahas tentang keberadaan unit kehumasan dan keprotokolan di dalam pengadilan agama.

Meskipun begitu, prinsip-prinsip umum manajemen lembaga hukum yang efisien seringkali mencakup keberadaan unit kehumasan dan keprotokolan. Unit kehumasan dapat membantu dalam membangun citra positif lembaga, menyampaikan informasi kepada publik, dan menjaga transparansi. Unit keprotokolan juga penting untuk memastikan tata kelola dokumen dan informasi secara tertib.

Pengadilan agama dan tinggi agama dapat mempertimbangkan untuk mengadopsi praktik-praktik terbaik dalam manajemen lembaga hukum, termasuk pembentukan unit kehumasan dan keprotokolan. Meskipun tidak secara spesifik diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1989, pengadilan dapat mengacu pada regulasi lain yang mengatur manajemen kelembagaan dan administrasi publik.

Pada tingkat normatif, nilai-nilai seperti transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang baik sering dijunjung tinggi dalam administrasi peradilan. Oleh karena itu, pembentukan unit kehumasan dan keprotokolan dapat dijustifikasi dengan mengacu pada prinsip-prinsip tersebut.

Namun, disarankan untuk melakukan kajian lebih lanjut terkait dengan regulasi dan kebutuhan konkret di tingkat lokal dan nasional. Adopsi praktik-praktik manajemen modern dalam lembaga peradilan agama dapat membantu meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi lembaga tersebut.

Selain merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, pengadilan agama juga dapat merujuk pada regulasi terkait manajemen kelembagaan, administrasi publik, dan komunikasi publik yang mungkin mencakup pembentukan unit kehumasan dan keprotokolan. Beberapa aspek yang dapat dijadikan dasar hukum dan pedoman adalah:

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik: Undang-Undang ini menekankan pada prinsip pelayanan publik yang baik, transparansi, dan akuntabilitas. Unit kehumasan dan keprotokolan dapat berperan dalam mendukung upaya pelayanan publik yang lebih efektif.

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil: Peraturan ini mungkin memberikan panduan terkait manajemen kepegawaian, termasuk pembentukan unit keprotokolan.

Pedoman Umum Pengelolaan Komunikasi Publik di Lingkungan Instansi Pemerintah: Mungkin ada pedoman yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait manajemen komunikasi publik yang dapat diadopsi oleh pengadilan agama.

Keputusan Mahkamah Agung atau Pengadilan Tinggi: Pengadilan agama juga dapat merujuk pada keputusan internal atau panduan dari tingkat yang lebih tinggi, seperti Mahkamah Agung atau Pengadilan Tinggi, terkait pembentukan unit kehumasan dan keprotokolan.

Penting untuk dicatat bahwa proses implementasi unit kehumasan dan keprotokolan ini perlu mempertimbangkan konteks dan kebutuhan spesifik dari setiap pengadilan agama. Langkah-langkah yang diambil sebaiknya sejalan dengan misi, visi, dan tugas pokok lembaga tersebut.

Dalam konteks global yang semakin terhubung dan era informasi saat ini, memiliki unit kehumasan dan keprotokolan dapat membantu pengadilan agama untuk berkomunikasi secara efektif dengan masyarakat, memberikan informasi yang jelas dan akurat, serta membangun kepercayaan publik terhadap sistem peradilan agama.

Posting Komentar untuk "pada bidang susunan organisasi peradilan agama ternyata belum memenuhi kebutuhan guna mendukung tugas pokok dan fungsi lembaga pengadilan sebagai sebuah instansi. hal ini tampak belum adanya unit kehumasan dan keprotokolan pengadilan, baik pada pengadilan agama maupun pada pengadilan tinggi agama. kemukakan pendapat dan diskusikan dengan dasar hukum yang tepat terkait pernyataan di atas."