bilyet giro yang terbit harus sama dengan nilai perikatan dasarnya. bilyet atas nama pemengang berarti melakukan pembayaran dari suatu transaksi jual beli yang sebelumnya ada antara penerbit dan pemegang. penerbitan bilyet giro itu adalah karena suatu “sebab” dan sebab ini adalah transaksi yang telah dilakukan. a. bagaimana nilai transaksinya? b. apa arti dari nilai perikatan dasar dan apa contohnya?
Pertanyaan
bilyet giro yang terbit harus sama dengan nilai perikatan dasarnya. bilyet atas nama pemengang berarti melakukan pembayaran dari suatu transaksi jual beli yang sebelumnya ada antara penerbit dan pemegang. penerbitan bilyet giro itu adalah karena suatu “sebab” dan sebab ini adalah transaksi yang telah dilakukan. a. bagaimana nilai transaksinya?
b. apa arti dari nilai perikatan dasar dan apa contohnya?
Jawaban:
a. Nilai Transaksi:
Nilai transaksi dalam konteks bilyet giro merujuk pada besarnya jumlah uang yang tercatat di dalam bilyet giro tersebut. Ini mencakup nilai nominal atau jumlah uang yang tercantum dalam bilyet giro. Nilai transaksi ini mencerminkan nilai dari transaksi jual beli atau kegiatan bisnis lainnya yang telah terjadi antara penerbit bilyet giro dan pemegangnya.
b. Arti Nilai Perikatan Dasar dan Contohnya:
Nilai perikatan dasar adalah jumlah uang atau nilai yang menjadi dasar atau pokok dari bilyet giro. Dalam konteks ini, "perikatan dasar" merujuk pada kewajiban pembayaran yang diterima oleh penerbit bilyet giro dari pemegangnya.
Contoh:
Misalkan sebuah perusahaan A menjual barang atau jasa kepada perusahaan B. Setelah kesepakatan transaksi tersebut, perusahaan B menerbitkan bilyet giro kepada perusahaan A dengan nilai yang sama dengan nilai transaksi tersebut. Jadi, nilai perikatan dasar bilyet giro adalah jumlah yang harus dibayar oleh perusahaan B kepada perusahaan A sesuai dengan transaksi tersebut.
Dengan kata lain, nilai perikatan dasar mencerminkan komitmen atau utang yang harus dipenuhi oleh penerbit bilyet giro (dalam hal ini, perusahaan B) kepada pemegang bilyet giro (perusahaan A). Sebagai alat pembayaran, bilyet giro mencatat dan mengonfirmasi kewajiban ini, dan ketika bilyet giro dicairkan, nilai tersebut dibayarkan kepada pemegangnya sesuai dengan perjanjian yang telah dilakukan.
Catatan:
Bilyet giro adalah instrumen keuangan yang berfungsi sebagai bukti tertulis dari janji pembayaran yang dikeluarkan oleh suatu pihak kepada pihak lainnya. Instrumen ini biasanya digunakan dalam konteks transaksi bisnis di mana pembayaran akan dilakukan pada waktu yang telah ditentukan di masa mendatang. Bilyet giro dapat diterbitkan oleh perusahaan, lembaga keuangan, atau individu yang memiliki kewajiban untuk membayar sejumlah uang kepada penerima bilyet giro.
Berikut adalah beberapa elemen kunci yang terkandung dalam bilyet giro:
Penerbit (Drawer): Pihak atau entitas yang menerbitkan atau membuat bilyet giro. Penerbit berjanji untuk membayar sejumlah uang kepada pemegang bilyet giro pada waktu tertentu di masa mendatang.
Pemegang (Payee): Pihak yang berhak menerima pembayaran dari bilyet giro. Pemegang adalah pihak yang ditunjuk oleh penerbit sebagai penerima dana.
Nilai (Amount): Jumlah uang yang dijanjikan untuk dibayarkan oleh penerbit kepada pemegang. Nilai ini dapat tertera dalam bentuk angka maupun tulisan.
Tempat Pembayaran (Place of Payment): Lokasi di mana pembayaran akan dilakukan. Tempat pembayaran dapat berupa kota atau lokasi tertentu.
Jatuh Tempo (Due Date): Tanggal atau waktu kapan bilyet giro harus dibayar. Ini menunjukkan batas waktu kapan penerbit harus melakukan pembayaran kepada pemegang.
Avalis (Aval): Kadang-kadang, bilyet giro dapat dijamin oleh pihak ketiga yang disebut avalis. Avalis memberikan jaminan pembayaran jika penerbit tidak dapat memenuhi kewajibannya.
Bilyet giro sering digunakan dalam transaksi bisnis, terutama jika terdapat kesepakatan pembayaran tertunda. Instrumen ini membantu mengamankan pembayaran dan menciptakan catatan tertulis yang dapat digunakan sebagai bukti jika terjadi perselisihan. Bilyet giro dapat diperdagangkan atau dijual kepada pihak ketiga sebelum jatuh tempo, yang memungkinkan pemegang untuk mendapatkan dana lebih awal dengan cara menguangkan bilyet giro.
Posting Komentar untuk "bilyet giro yang terbit harus sama dengan nilai perikatan dasarnya. bilyet atas nama pemengang berarti melakukan pembayaran dari suatu transaksi jual beli yang sebelumnya ada antara penerbit dan pemegang. penerbitan bilyet giro itu adalah karena suatu “sebab” dan sebab ini adalah transaksi yang telah dilakukan. a. bagaimana nilai transaksinya? b. apa arti dari nilai perikatan dasar dan apa contohnya?"