pembukaan uud 1945 merupakan tertib hukum tertinggi perundang-undangan, hal tersebut merupakan konsekuensi dari
pembukaan uud 1945 merupakan tertib hukum tertinggi perundang-undangan, hal tersebut merupakan konsekuensi dari
jawaban
Pancasila Sebagai Sumber Hukum di Indonesia
Kemudian berkaitan dengan pertanyaan Anda mengenai apakah Pancasila sebagai hukum tertinggi dalam hierarki dan berada di atas UUD 1945, mari kenali dulu apa itu hierarki.
Hierarki dalam konteks ini adalah penjenjangan setiap jenis peraturan perundang-undangan yang didasarkan pada asas bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.[5]
Dari definisi tersebut, jika dilihat secara hierarki, UUD 1945 berada pada tingkatan tertinggi. Menurut Rizky Argama, Direktur Riset dan Inovasi di Pusat Studi Hukum dan Kajian Indonesia (PSHK), dalam teori norma Hans Nawiasky yang dikenal dengan die Stuferordnung der Recht Normen, terdapat jenis dan tingkatan suatu aturan yakni:
Staatsfundamentalnorm (norma fundamental negara/abstrak/sumber hukum, contoh: Pancasila);
Staatsgrundgesetz (aturan dasar/aturan pokok negara/konstitusi/ UUD);
Formell gesetz (undang-undang);
Verordnung & Autonome Satzung (aturan pelaksana peraturan pemerintah-peraturan daerah).
Sejalan dengan pendapat tersebut, UUD 1945 berada pada tataran staatsgrundgesetz atau sebagai konstitusi suatu negara. Bagaimana dengan Pancasila sebagai sumber hukum? Ketentuan Pasal 2 UU 12/2011 menerangkan bahwa Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara. Jika kembali ke teori Hans Nawiasky, berarti letak Pancasila ada pada tataran staatsfundamentalnorm.
Dalam sumber tata hukum di Indonesia Pancasila dijadikan sebagai sumber dari segala sumber hukum negara sebagaimana sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.[6]
Menjawab pertanyaan Anda, posisi Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis negara sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila.[7]
Pancasila tidak ada dalam hierarki peraturan perundang-undangan karena nilai-nilai Pancasila telah terkandung dalam suatu norma di UUD 1945. Hal ini sesuai bunyi Pasal 3 ayat (1) UU 12/2011, yakni:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan.
Maksudnya “hukum dasar” adalah norma dasar bagi pembentukan peraturan perundang-undangan yang merupakan sumber hukum bagi pembentukan peraturan perundang-undangan di bawah UUD 1945.[8]
Kedudukan Pancasila berdasarkan teori Hans Nawiasky ada di atas UUD 1945, artinya, Pancasila merupakan sumber hukum di Indonesia. Namun, Pancasila bukan merupakan dasar hukum tertinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Karena dasar hukum tertinggi dalam hierarki ialah UUD 1945 sesuai Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011. Sehingga dapat dipahami bahwa Pancasila bukan dasar hukum, melainkan Pancasila sebagai sumber hukum tertinggi atau dasar dari segala sumber hukum.
Pancasila Sebagai Sumber Hukum di Indonesia
Sobat Motorcomcom, Selamat datang dalam penelusuran kami tentang peran Pancasila sebagai sumber hukum tertinggi di Indonesia. Dalam artikel ini, kami akan membahas hierarki perundang-undangan, peran Pancasila dan UUD 1945, serta implikasinya dalam sistem hukum Indonesia. Mari kita mulai!
Hierarki dalam konteks ini adalah penjenjangan setiap jenis peraturan perundang-undangan yang didasarkan pada asas bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Ini adalah dasar penting dalam sistem hukum Indonesia[🔍].
Dari definisi tersebut, jika dilihat secara hierarki, UUD 1945 berada pada tingkatan tertinggi. Menurut Rizky Argama, Direktur Riset dan Inovasi di Pusat Studi Hukum dan Kajian Indonesia (PSHK), dalam teori norma Hans Nawiasky, terdapat jenis dan tingkatan suatu aturan yakni:
Tingkatan | Contoh |
---|---|
Staatsfundamentalnorm | Pancasila |
Staatsgrundgesetz | UUD |
Formell gesetz | Undang-undang |
Verordnung & Autonome Satzung | Peraturan pemerintah-peraturan daerah |
Sejalan dengan pendapat tersebut, UUD 1945 berada pada tataran staatsgrundgesetz atau sebagai konstitusi suatu negara. Bagaimana dengan Pancasila sebagai sumber hukum? Ketentuan Pasal 2 UU 12/2011 menerangkan bahwa Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara[📚]. Jika kembali ke teori Hans Nawiasky, berarti letak Pancasila ada pada tataran staatsfundamentalnorm.
Dalam sumber tata hukum di Indonesia, Pancasila dijadikan sebagai sumber dari segala sumber hukum negara sebagaimana sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia[🇮🇩].
Kelebihan dan Kekurangan Pancasila sebagai Sumber Hukum
Kelebihan:
1. Pemersatu Bangsa: Pancasila menjadi dasar persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, menciptakan identitas nasional yang kuat[🤝].
2. Nilai-nilai Universal: Pancasila mengandung nilai-nilai universal seperti kemanusiaan yang adil dan beradab, menciptakan landasan moral dalam hukum[💫].
3. Fleksibilitas: Pancasila memungkinkan adaptasi terhadap perkembangan masyarakat dan perubahan zaman[🔄].
4. Pengakuan Terhadap Keanekaragaman: Pancasila mengakui dan menghormati keberagaman budaya dan agama di Indonesia[🌍].
Kekurangan:
1. Interpretasi Subyektif: Pancasila sering kali menjadi bahan interpretasi yang subjektif, membuka peluang perbedaan pandangan[🤷].
2. Konflik dalam Implementasi: Perbedaan pemahaman tentang nilai-nilai Pancasila dapat menimbulkan konflik dalam implementasi hukum[⚖️].
3. Tantangan Terhadap Keadilan: Terkadang, nilai-nilai Pancasila mungkin bertentangan dengan konsep keadilan yang lebih universal[🤔].
4. Kurangnya Rinciannya: Pancasila sebagai sumber hukum terlalu abstrak dan memerlukan hukum lebih lanjut untuk menjelaskan detail implementasinya[📖].
Tabel: Hierarki Peraturan Perundang-undangan
Tingkatan | Keterangan |
---|---|
Staatsfundamentalnorm | Norma fundamental negara/abstrak/sumber hukum (Contoh: Pancasila) |
Staatsgrundgesetz | Aturan dasar/aturan pokok negara/konstitusi/UUD |
Formell gesetz | Undang-undang |
Verordnung & Autonome Satzung | Aturan pelaksana peraturan pemerintah-peraturan daerah |
Frequently Asked Questions (FAQ) tentang Pancasila sebagai Sumber Hukum
1. Apa yang membedakan Pancasila dengan UUD 1945 dalam hierarki perundang-undangan?
Pancasila ditempatkan di tingkat lebih tinggi dalam hierarki sebagai norma fundamental negara, sedangkan UUD 1945 adalah konstitusi atau aturan dasar negara[🧐].
2. Bagaimana Pancasila memengaruhi pembentukan undang-undang di Indonesia?
Pancasila memandu nilai-nilai yang harus dijunjung tinggi dalam pembentukan undang-undang, memastikan keselarasan dengan prinsip-prinsip Pancasila[📜].
3. Apakah Pancasila dapat berubah seiring waktu?
Pancasila sebagai norma fundamental negara cenderung tetap, namun interpretasinya dapat berkembang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat[🕰️].
4. Apa implikasi jika ada peraturan yang bertentangan dengan Pancasila?
Peraturan yang bertentangan dengan Pancasila dianggap tidak sah dan harus diubah atau dicabut[🚫].
5. Bagaimana Pancasila mempromosikan hak asasi manusia?
Pancasila, dengan prinsip-prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab, memberikan dasar bagi perlindungan hak asasi manusia di Indonesia[👤].
6. Apakah Pancasila dapat digunakan untuk menyelesaikan konflik sosial di Indonesia?
Pancasila mengandung prinsip persatuan Indonesia, dan dapat digunakan sebagai landasan untuk menyelesaikan konflik sosial[✌️].
7. Apa yang harus dilakukan jika ada perbedaan interpretasi terkait Pancasila?
Perbedaan interpretasi terkait Pancasila harus diselesaikan melalui dialog dan diskusi yang konstruktif, dengan memperhatikan nilai-nilai persatuan dan keadilan[🗣️].
Kesimpulan
Dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia, Pancasila berperan sebagai sumber hukum tertinggi sebagai norma fundamental negara. Meskipun Pancasila bukan konstitusi, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila menjadi panduan dalam pembentukan undang-undang dan peraturan lainnya. Hal ini memastikan bahwa semua peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
Kendati demikian, UUD 1945 tetap menjadi dasar hukum tertinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Ini menunjukkan kompleksitas dalam sistem hukum Indonesia, di mana Pancasila bukan hanya dasar negara, tetapi juga sumber nilai-nilai yang harus dijunjung tinggi dalam pembentukan peraturan hukum.
Sebagai warga negara Indonesia, pemahaman akan hierarki ini penting untuk memahami dasar hukum negara dan menghormati nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Dengan demikian, kita dapat memastikan bahwa sistem hukum Indonesia tetap sesuai dengan prinsip-prinsip moral dan kemanusiaan yang dijunjung tinggi.
Kata Penutup
Sobat Motorcomcom, semoga artikel ini telah memberikan pemahaman yang lebih baik tentang peran Pancasila sebagai sumber hukum di Indonesia. Dengan menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, kita dapat berkontribusi pada pembentukan peraturan perundang-undangan yang adil, beradab, dan sesuai dengan prinsip persatuan Indonesia. Mari bersama-sama membangun negara yang lebih baik!
Disclaimer: Artikel ini disusun sebagai sumber informasi dan bukan sebagai nasihat hukum. Untuk masalah hukum yang lebih mendalam, selalu konsultasikan dengan ahli hukum yang berwenang.
Posting Komentar untuk "pembukaan uud 1945 merupakan tertib hukum tertinggi perundang-undangan, hal tersebut merupakan konsekuensi dari"