Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

John austin mengenal ajaran analytical jurisprudence sehingga ia tergolong pada tokoh yang bermahzab

John Austin dapat dikatakan sebagai tokoh yang bermahzab atau menganut aliran positivisme dalam hukum. John Austin adalah seorang filsuf hukum Inggris yang dikenal dengan kontribusinya dalam bidang hukum dan filsafat hukum. Ia tergolong dalam tokoh yang berkontribusi dalam ajaran analytical jurisprudence atau jurisprudensi analitis. Ajaran ini adalah salah satu aliran dalam filsafat hukum yang berfokus pada analisis dan pengertian konsep-konsep hukum, serta mencoba untuk memahami hukum dengan cara yang lebih rasional dan sistematis.


Kontribusi terbesar John Austin dalam analisis hukum adalah teorinya tentang "perintah" atau "perintah hukum" (command theory of law). Menurut pandangan ini, hukum adalah perintah yang diberikan oleh otoritas negara kepada warganya, yang diikuti oleh ancaman sanksi atau hukuman jika perintah tersebut dilanggar. Dalam pandangan Austin, hukum tidak bisa dipahami sebagai suatu moralitas atau prinsip keadilan, melainkan sebagai perintah dari pihak yang berwenang.


Meskipun John Austin telah memberikan kontribusi yang signifikan dalam pengembangan analisis hukum, pandangannya tidak selalu diterima oleh semua ahli hukum atau filsuf hukum. Terdapat banyak kritik terhadap pandangan Austin, termasuk kritik terhadap pendekatannya yang terlalu sempit dan kurang mempertimbangkan faktor-faktor moral dan keadilan dalam pemahaman hukum.


Jadi, John Austin adalah salah satu tokoh yang tergolong dalam aliran analytical jurisprudence karena kontribusinya dalam mengembangkan teori perintah hukum, meskipun pandangannya telah menghadapi banyak kritik dari para ahli hukum dan filsuf hukum lainnya.


John Austin memberikan definisi hukum dalam pandangannya yang dikenal sebagai "teori perintah" atau "command theory of law." Menurut pandangan Austin, hukum adalah suatu perintah yang diberikan oleh pihak yang berwenang (otoritas negara) kepada rakyatnya, yang diiringi oleh ancaman sanksi atau hukuman jika perintah tersebut dilanggar. Dalam pandangan Austin, elemen-elemen kunci dalam definisi hukumnya adalah:


Perintah: Hukum adalah suatu perintah yang diberikan oleh pihak yang berwenang. Pihak yang berwenang ini adalah otoritas negara atau pemerintah.


Pihak yang Berwenang: Hanya otoritas negara yang memiliki kekuasaan untuk membuat perintah hukum dan memberikan sanksi jika perintah tersebut dilanggar.


Ancaman Sanksi: Hukum harus diiringi oleh ancaman sanksi atau hukuman jika perintah tersebut dilanggar. Ini berarti ada konsekuensi yang akan diterima oleh individu yang melanggar hukum.


John Austin menganggap bahwa hukum internasional bukanlah hukum dalam arti yang sebenarnya sesuai dengan pandangannya. Alasannya adalah bahwa hukum internasional tidak memiliki pihak yang berwenang yang sama seperti dalam sistem hukum nasional. Hukum internasional lebih bersifat sebagai perjanjian antarnegara yang didasarkan pada prinsip-prinsip kerjasama, tetapi tidak memiliki otoritas pusat yang sama seperti pemerintah dalam hukum nasional.


Dengan kata lain, Austin menganggap bahwa hukum internasional tidak memenuhi kriteria dalam definisinya tentang apa yang merupakan hukum dalam konteks hukum nasional. Dalam pandangannya, hanya perintah yang diberikan oleh pihak yang berwenang dan diiringi oleh ancaman sanksi yang dapat dianggap sebagai hukum sesuai dengan teorinya. Pendekatannya yang ketat terhadap definisi hukum ini membatasi pandangannya tentang apa yang bisa dianggap sebagai hukum, terutama dalam konteks hukum internasional yang lebih bersifat kooperatif daripada otoriter.


pernyataan John Austin bahwa hukum internasional bukan hukum sesuai dengan pandangannya mencerminkan pandangan klasiknya tentang hukum. Dia berpendapat bahwa hukum yang sah hanya dapat berasal dari otoritas pemerintah yang memiliki kekuasaan untuk memberlakukan perintah dan menerapkan sanksi dalam masyarakat tertentu.


Namun, pandangan Austin ini telah menjadi subjek kritik yang signifikan dalam diskusi tentang hukum internasional. Kritik utama terhadap pandangan ini adalah bahwa ia terlalu sempit dan tidak memadai untuk menggambarkan realitas hubungan internasional. Beberapa kritik terhadap pandangan Austin tentang hukum internasional meliputi:


Hukum Internasional adalah Hukum: Meskipun hukum internasional tidak memiliki otoritas pusat seperti negara dalam hukum nasional, banyak ahli hukum dan filsuf hukum menganggapnya sebagai bentuk hukum yang sah. Hukum internasional mengatur hubungan antarnegara, menetapkan prinsip-prinsip dan peraturan yang mengikat negara-negara, dan memiliki prosedur untuk menyelesaikan sengketa. Dalam pandangan banyak ahli hukum, ini memenuhi syarat sebagai hukum meskipun berbeda dari hukum nasional.


Fungsi Hukum Internasional: Hukum internasional dapat berfungsi sebagai sarana untuk menjaga perdamaian dan keamanan global, melindungi hak asasi manusia, mengatur perdagangan internasional, dan mengatasi masalah lingkungan, antara lain. Ini menunjukkan bahwa hukum internasional memiliki dampak besar dalam masyarakat internasional, meskipun tidak memiliki otoritas eksklusif seperti negara dalam hukum nasional.


Evolusi Hukum Internasional: Hukum internasional telah berkembang seiring waktu dan telah diterima oleh komunitas internasional sebagai kerangka kerja untuk mengatur interaksi antarnegara. Perkembangan ini mencerminkan evolusi pandangan tentang hukum internasional yang lebih dari sekadar "perintah," tetapi sebagai peraturan dan prinsip-prinsip yang memengaruhi tindakan negara-negara dalam hubungan internasional.


Dalam kesimpulan, pandangan John Austin tentang hukum internasional sebagai bukan hukum sesuai dengan teorinya tentang hukum sebagai perintah otoritas negara dalam konteks hukum nasional. Meskipun pandangan ini relevan dalam pemahaman hukum nasional, banyak yang memandangnya sebagai pandangan yang terlalu sempit dan tidak memadai untuk menjelaskan kompleksitas hukum internasional dan hubungan antarnegara.

Posting Komentar untuk "John austin mengenal ajaran analytical jurisprudence sehingga ia tergolong pada tokoh yang bermahzab"