Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara” merupakan bunyi dari uud 1945 pasal

 fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara” merupakan bunyi dari uud 1945 pasal

jawaban

Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar.

Kewajiban Negara dalam Memelihara Fakir Miskin dan Anak Terlantar Menurut UUD 1945 Pasal 34

Halo Sobat Motorcomcom,

Pada kesempatan ini, kita akan membahas kewajiban negara dalam memelihara fakir miskin dan anak terlantar sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 34 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pendahuluan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah landasan hukum tertinggi di Indonesia. Pasal 34 Ayat (1) dari UUD 1945 memiliki makna dan peran penting dalam menjamin perlindungan terhadap fakir miskin dan anak-anak yang terlantar di negara ini.

Ini adalah komitmen yang harus dijalankan oleh negara demi kesejahteraan masyarakatnya. Dalam artikel ini, kita akan mengulas lebih dalam mengenai pasal tersebut, mengeksplorasi kelebihan dan kekurangan, memberikan informasi lengkap dalam tabel, dan merumuskan kesimpulan serta tindakan yang dapat diambil.

Kelebihan dan Kekurangan Pasal 34 Ayat (1) UUD 1945

Kelebihan

1. **Perlindungan Terhadap Fakir Miskin dan Anak Terlantar** 🛡️

2. **Kesetaraan Hak** ⚖️

3. **Menghormati Hak Asasi Manusia** 🌍

4. **Wujud Kepedulian Sosial** ❤️

5. **Penegakan Keadilan Sosial** ⚖️

6. **Mendorong Pembangunan Berkelanjutan** 🌱

7. **Mengurangi Ketidaksetaraan Sosial** 🤝

Kekurangan

1. **Implementasi yang Kurang Konsisten** ❌

2. **Keterbatasan Sumber Daya** 💰

3. **Birokrasi yang Lambat** ⏳

4. **Tantangan dalam Penegakan Hukum** ⚖️

5. **Kesadaran Masyarakat** 🧑‍🤝‍🧑

6. **Pengawasan yang Tidak Maksimal** 👁️

7. **Masalah Korupsi** 💼

Tabel Informasi tentang Pasal 34 Ayat (1) UUD 1945

Isi Keterangan
Kewajiban Negara Memelihara fakir miskin dan anak terlantar.
Landasan Hukum Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 34 Ayat (1).
Arti Penting Mengedepankan keadilan sosial dan perlindungan hak asasi manusia.
Tantangan Implementasi yang konsisten, keterbatasan sumber daya, dan masalah korupsi.

FAQ tentang Pasal 34 Ayat (1) UUD 1945

Apa yang Dimaksud dengan Pasal 34 Ayat (1) UUD 1945?

Pasal 34 Ayat (1) UUD 1945 mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar di Indonesia.

Kesimpulan

Dalam menghadapi permasalahan sosial terkait fakir miskin dan anak terlantar, Pasal 34 Ayat (1) UUD 1945 menjadi fondasi penting yang mengamanatkan kewajiban negara untuk melindungi mereka. Meskipun terdapat beberapa kekurangan dalam implementasinya, pasal ini tetap memiliki kelebihan signifikan dalam menjaga hak asasi manusia dan menciptakan keadilan sosial.

Kita sebagai masyarakat pun memiliki peran dalam memastikan bahwa negara menjalankan kewajibannya dengan baik dan bahwa hak-hak mereka dihormati.

Kata Penutup

Sebagai Sobat Motorcomcom, mari bersama-sama memahami dan mengawasi pelaksanaan Pasal 34 Ayat (1) UUD 1945. Dengan berbuat baik, kita dapat membantu fakir miskin dan anak terlantar untuk memiliki masa depan yang lebih cerah. Mari bersatu untuk keadilan sosial!

Disclaimer: Artikel ini hanya untuk tujuan informasi dan tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum. Untuk informasi hukum yang lebih lanjut, sebaiknya konsultasikan dengan ahli hukum.

Posting Komentar untuk "fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara” merupakan bunyi dari uud 1945 pasal"