Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

pembentukan peraturan perundang-undangan menyatakan pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara tertuang dalam pasal?

 pembentukan peraturan perundang-undangan menyatakan pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara tertuang dalam pasal?

jawaban

Menariknya, supremasi Pancasila dalam sistem hukum kembali ditemukan dalam UU No 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan. Pada Pasal 2 UU ini disebutkan “Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara”

Pancasila sebagai Sumber Segala Sumber Hukum Negara dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Pendahuluan

Pancasila sebagai dasar negara Indonesia memiliki peran sentral dalam berbagai aspek kehidupan bangsa, termasuk dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Hal ini tercermin dalam UU No 10 Tahun 2004 yang menggarisbawahi supremasi Pancasila sebagai sumber utama hukum negara.

Peran Pancasila dalam Sistem Hukum Indonesia

Pancasila bukan hanya sebagai panduan nilai moral dan filosofi bangsa, tetapi juga memiliki kedudukan penting dalam sistem hukum Indonesia. Pasal 2 UU No 10 Tahun 2004 dengan tegas menyatakan bahwa "Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara," memberikan landasan yang kuat bagi penyusunan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Pancasila sebagai Panduan Pembentukan Hukum

Peraturan perundang-undangan merupakan landasan hukum yang mengatur segala aspek kehidupan masyarakat. Dengan memposisikan Pancasila sebagai sumber hukum utama, pembentukan hukum menjadi lebih terarah dan selaras dengan nilai-nilai kebangsaan yang terkandung dalam sila-sila Pancasila.

Konsistensi dengan Nilai-Nilai Pancasila

Pentingnya Pancasila dalam pembentukan peraturan perundang-undangan juga mengarahkan proses legislasi untuk selalu mempertimbangkan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam setiap sila Pancasila. Hal ini memastikan bahwa peraturan yang dihasilkan tidak hanya memiliki dasar hukum yang kuat, tetapi juga sejalan dengan semangat persatuan dan kesatuan bangsa.

Kritik dan Kontribusi

Meskipun Pancasila diakui sebagai sumber hukum utama, pendekatan ini tidak luput dari kritik. Beberapa kalangan berpendapat bahwa penerapan Pancasila dalam pembentukan hukum dapat menimbulkan tafsir yang beragam dan memungkinkan penyalahgunaan untuk kepentingan tertentu. Namun demikian, kesadaran akan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara tetap menjadi pijakan utama dalam menjaga integritas peraturan perundang-undangan.

Kesimpulan

Pancasila bukan hanya menjadi pedoman nilai-nilai moral bangsa Indonesia, tetapi juga menjadi landasan kokoh dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Pasal 2 UU No 10 Tahun 2004 yang menegaskan bahwa "Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara" menggarisbawahi pentingnya nilai-nilai kebangsaan dalam semua lapisan pembentukan hukum di Indonesia. Supremasi Pancasila sebagai sumber hukum memastikan bahwa peraturan yang dihasilkan selaras dengan semangat persatuan, keadilan, dan kesejahteraan masyarakat.

Posting Komentar untuk "pembentukan peraturan perundang-undangan menyatakan pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara tertuang dalam pasal?"