kedudukan pancasila dipertegas tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagai sumber dari segala sumber hukum negara melalui undang-undang nomor
kedudukan pancasila dipertegas tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagai sumber dari segala sumber hukum negara melalui undang-undang nomor
jawaban
Kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum juga masih tetap tercantum dalam Pasal 12 UU 12/2011. Sebagaimana dinyatakan pada Pasal 2 UU 12/2011 bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum. Perundang-Undangan.
Kedudukan Pancasila dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan: Sumber Utama Hukum Negara
Pendahuluan
Dalam konteks pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia, Pancasila memiliki kedudukan yang sangat penting sebagai sumber utama hukum negara. Keberadaannya sebagai dasar negara dan ideologi nasional menjadikan Pancasila menjadi pijakan yang kuat dalam menentukan arah dan isi peraturan hukum yang berlaku. Dalam artikel ini, akan dibahas bagaimana Pancasila secara tegas menggariskan peranannya dalam membentuk peraturan perundang-undangan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Pancasila: Sumber Segala Sumber Hukum
Kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum juga masih tetap tercantum dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Sebagaimana dinyatakan pada Pasal 2 Undang-Undang tersebut, Pancasila dengan jelas diakui sebagai sumber utama hukum. Hal ini mencerminkan pengakuan atas nilai-nilai luhur Pancasila sebagai dasar dan panduan dalam seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pancasila sebagai Pemersatu dan Panduan
Pancasila bukan hanya sekadar norma-norma hukum formal, tetapi juga merupakan cerminan dari nilai-nilai nasional yang mendalam. Nilai-nilai seperti gotong royong, keadilan sosial, dan persatuan menjadi pondasi dalam setiap peraturan yang dibuat. Dalam konteks pembentukan peraturan perundang-undangan, Pancasila berperan sebagai perekat dan panduan bagi pembuat undang-undang dalam mengambil keputusan yang berkaitan dengan kemaslahatan masyarakat.
Pancasila dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan secara tegas mengakui peran Pancasila dalam proses pembentukan undang-undang. Melalui undang-undang ini, Pancasila tidak hanya menjadi simbol, tetapi juga menjadi acuan konkret dalam menyusun, mengesahkan, dan menerapkan peraturan hukum. Hal ini mencerminkan komitmen pemerintah dan lembaga legislatif untuk selalu mengedepankan nilai-nilai Pancasila dalam setiap tahap pembentukan undang-undang.
Kedudukan Pancasila dalam Pemutusan Sengketa Hukum
Pancasila juga memiliki peran penting dalam pemutusan sengketa hukum di Indonesia. Prinsip-prinsip Pancasila sering menjadi dasar pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan hukum. Ini mencerminkan integrasi yang erat antara Pancasila dan sistem peradilan di Indonesia, yang pada akhirnya berkontribusi pada kepastian hukum dan keadilan dalam masyarakat.
Kesimpulan
Pancasila memegang peranan krusial dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Sebagai sumber dari segala sumber hukum, Pancasila tidak hanya menjadi fondasi hukum negara, tetapi juga sebagai panduan moral dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara. Kehadirannya dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan peranannya dalam pemutusan sengketa hukum menjadi bukti nyata akan kontribusinya yang tak tergantikan dalam menjaga keadilan dan keseimbangan dalam sistem hukum Indonesia.
Posting Komentar untuk "kedudukan pancasila dipertegas tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagai sumber dari segala sumber hukum negara melalui undang-undang nomor"