Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

kedudukan pancasila dipertegas tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagai sumber dari segala sumber hukum negara melalui undang-undang nomor

 kedudukan pancasila dipertegas tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagai sumber dari segala sumber hukum negara melalui undang-undang nomor

jawaban

Kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum juga masih tetap tercantum dalam Pasal 12 UU 12/2011. Sebagaimana dinyatakan pada Pasal 2 UU 12/2011 bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum. Perundang-Undangan.

Kedudukan Pancasila sebagai Sumber Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan: Analisis Terperinci

Pendahuluan

Sebagai dasar negara, Pancasila telah memiliki peran yang sangat penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Kedudukan Pancasila sebagai sumber utama hukum negara diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Tulisan ini akan membahas secara mendalam bagaimana Pancasila dipertegas sebagai sumber dari segala sumber hukum dalam konteks pembentukan peraturan perundang-undangan.

Kedudukan Pancasila dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan secara tegas menggariskan kedudukan Pancasila sebagai landasan utama dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Pasal 2 UU 12/2011 menjelaskan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di Indonesia. Hal ini mengindikasikan bahwa nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang terkandung dalam Pancasila harus menjadi dasar dalam setiap aspek peraturan perundang-undangan yang dibentuk.

Implikasi Kedudukan Pancasila sebagai Sumber Hukum

Konsekuensi utama dari kedudukan Pancasila sebagai sumber hukum adalah bahwa semua peraturan perundang-undangan yang ada harus selaras dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Ini berarti bahwa dalam setiap tahap pembentukan peraturan, termasuk perumusan, penelaahan, dan pengesahan, nilai-nilai kebhinekaan, keadilan, dan kesejahteraan harus dijunjung tinggi.

Keharmonisan dengan Prinsip Hukum Internasional

Penting untuk dicatat bahwa meskipun Pancasila adalah sumber utama hukum dalam negeri, Indonesia juga menjalin hubungan dengan komunitas internasional. Oleh karena itu, dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, perlu dijaga keselarasan dengan prinsip-prinsip hukum internasional yang diakui oleh negara-negara sahabat.

Kesimpulan

Pancasila bukan hanya semata-mata lambang kebhinekaan Indonesia, tetapi juga merupakan pijakan kokoh dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Kedudukannya yang ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 menggarisbawahi pentingnya mengintegrasikan nilai-nilai Pancasila dalam setiap proses hukum di negara ini. Dengan begitu, Indonesia dapat menjunjung tinggi keadilan, kesetaraan, dan kesejahteraan bagi semua warganya.

Posting Komentar untuk "kedudukan pancasila dipertegas tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagai sumber dari segala sumber hukum negara melalui undang-undang nomor"