berdasarkan keputusan mahkamah internasional pulau ligitan dan sipadan diberikan kepada negara
berdasarkan keputusan mahkamah internasional pulau ligitan dan sipadan diberikan kepada negara
jawaban
Menurut keputusan Mahkamah Internasional, pulau Ligitan dan Sipadan diberikan kepada negara Malaysia.
Jawaban panjang:
Perselisihan Ligitan dan Sipadan adalah sengketa wilayah antara Indonesia dan Malaysia atas dua pulau di Laut Sulawesi, yaitu Pulau Ligitan dan Pulau Sipadan. Perselisihan tersebut dimulai pada tahun 1969 dan diselesaikan oleh keputusan Mahkamah Internasional pada tahun 2002, yang berpendapat bahwa kedua pulau tersebut termasuk wilayah Malaysia.
Ligitan dan Sipadan adalah dua pulau kecil yang terletak di Laut Sulawesi di lepas pantai timur pulau Kalimantan. Kedaulatan atas pulau-pulau tersebut telah diperdebatkan oleh Indonesia dan Malaysia sejak tahun 1969 dan semakin sengit pada tahun 1991 ketika Indonesia menemukan bahwa Malaysia telah membangun beberapa fasilitas wisata di pulau Sipadan.
Indonesia mengklaim telah membuat kesepakatan verbal dengan Malaysia pada tahun 1969 untuk membahas sengekta tentang kedaulatan atas pulau-pulau tersebut. Namun Malaysia membantah adanya kesepakatan, dan menganggap bahwa pulau-pulau tersebut selalu menjadi bagian dari wilayah negara bagian Sabah.
Pada tanggal 2 November 1998, kedua negara sepakat untuk membawa masalah ini ke Mahkamah Internasional.
Kedua pulau tersebut pada awalnya dianggap oleh Mahkamah internasional sebagai terra nullius (tanah tak bertuan). Tapi bekas penjajah Malaysia, Inggris Raya, telah lebih banyak mengembangkan pulau-pulau tersebut, dibandingkan dengan bekas penjajah Indonesia, Belanda. Pembangunan di Sipadan dan Ligitan ini dilanjutkan oleh Malaysia setelah negara itu merdeka.
Pulau Ligitan dan Sipadan: Keputusan Mahkamah Internasional dan Kedaulatan Wilayah
Perkenalan
Pulau Ligitan dan Pulau Sipadan adalah dua pulau yang terletak di Laut Sulawesi, tepatnya di lepas pantai timur Pulau Kalimantan. Kedua pulau ini telah menjadi subjek perselisihan antara Indonesia dan Malaysia selama bertahun-tahun. Perselisihan ini berfokus pada pertanyaan penting mengenai kedaulatan atas wilayah-wilayah ini.
Sejarah Perselisihan
Perselisihan mengenai kedaulatan Pulau Ligitan dan Pulau Sipadan bermula pada tahun 1969. Indonesia dan Malaysia berpendapat mengenai wilayah kepulauan ini, dengan Indonesia mengklaim adanya kesepakatan verbal pada tahun tersebut untuk membahas persengketaan ini. Namun, Malaysia membantah adanya kesepakatan tersebut dan memandang kedua pulau ini sebagai bagian dari wilayah negara bagian Sabah.
Pengajuan ke Mahkamah Internasional
Pada tahun 1998, kedua negara akhirnya memutuskan untuk membawa perselisihan ini ke Mahkamah Internasional. Keputusan ini diharapkan akan memberikan kejelasan mengenai kedaulatan wilayah yang kontroversial ini.
Keputusan Mahkamah Internasional
Pada tahun 2002, Mahkamah Internasional mengeluarkan keputusan yang sangat dinanti-nantikan mengenai kedaulatan Pulau Ligitan dan Pulau Sipadan. Mahkamah menyatakan bahwa kedua pulau ini masuk dalam wilayah Malaysia. Meskipun awalnya kedua pulau dianggap sebagai terra nullius, pembangunan yang lebih intensif oleh bekas penjajah Malaysia, Inggris Raya, memberikan argumen kuat untuk klaim wilayah ini.
Implikasi dan Dampak
Keputusan Mahkamah Internasional ini memiliki dampak yang luas dalam hubungan antara Indonesia dan Malaysia. Meskipun awalnya terjadi ketegangan, keputusan ini membantu mengurangi ketidakpastian mengenai kedaulatan wilayah tersebut. Kedua negara kemudian diharapkan dapat lebih fokus pada kerja sama bilateral dan perkembangan wilayah-wilayah lainnya.
Kesimpulan
Dalam penutup, keputusan Mahkamah Internasional pada tahun 2002 telah memberikan jawaban resmi mengenai perselisihan mengenai kedaulatan Pulau Ligitan dan Pulau Sipadan. Kedua pulau ini diberikan kepada negara Malaysia berdasarkan pertimbangan hukum dan sejarah pembangunan di wilayah tersebut. Keputusan ini menjadi tonggak penting dalam sejarah hubungan Indonesia dan Malaysia serta memberikan kejelasan mengenai status kedua pulau tersebut.
Posting Komentar untuk "berdasarkan keputusan mahkamah internasional pulau ligitan dan sipadan diberikan kepada negara"