Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Penjelmaan persatuan bangsa dan negara indonesia tersebut disimpulkan dalam

Penjelmaan persatuan bangsa dan negara indonesia tersebut disimpulkan dalam - bagi yang belum tahu, penjelmaan persatuan bangsa dan negara indonesia tersebut disimpulkan dalam pp No.66 tahun 1951 tentang lambang negara. Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 1951 merupakan undang-undang yang mengatur tentang lambang negara Indonesia. Lambang negara ini menjadi simbol dari persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang dipegang teguh oleh seluruh warga negara.


Lambang negara Indonesia terdiri dari tiga unsur utama, yaitu Garuda, Pancasila, dan Semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Garuda adalah simbol kekuatan, keberanian, dan kebebasan. Garuda dalam lambang negara Indonesia digambarkan sebagai burung rajawali dengan sayap terbuka yang siap terbang ke langit biru.


Pancasila adalah dasar negara Indonesia yang terdiri dari lima prinsip, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Pancasila dalam lambang negara Indonesia digambarkan sebagai bundar dengan tulisan "Bhinneka Tunggal Ika" yang berarti berbeda-beda tetapi tetap satu.


Semboyan Bhinneka Tunggal Ika adalah semboyan yang mengandung makna bahwa meskipun berbeda-beda dalam hal agama, suku, ras, dan adat istiadat, namun tetap bersatu dalam satu bangsa Indonesia yang merdeka dan berdaulat. Semboyan ini dalam lambang negara Indonesia digambarkan sebagai pita yang membelah lambang dan bertuliskan "Bhinneka Tunggal Ika".


Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 1951 mengatur secara lengkap tentang penggunaan lambang negara Indonesia dalam berbagai bentuk, termasuk pada bendera negara, perangko, uang kertas, dan berbagai simbol-simbol kenegaraan lainnya. Dalam penggunaannya, lambang negara harus dihormati dan diperlakukan dengan baik, sesuai dengan nilai-nilai persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang diwujudkan dalam lambang tersebut.


Dengan demikian, Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 1951 menjadi salah satu bukti nyata bagaimana negara Indonesia menghargai dan menghormati nilai persatuan dan kesatuan bangsa, serta menunjukkan keseriusannya dalam menjaga simbol-simbol kenegaraan untuk terus menginspirasi dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.


Seiring dengan perkembangan zaman, penggunaan lambang negara Indonesia telah mengalami berbagai perubahan dan penyempurnaan, termasuk dalam bentuk dan penggunaannya. Namun, nilai persatuan dan kesatuan bangsa yang diwujudkan dalam lambang negara tetap menjadi nilai yang tidak berubah dan selalu dijunjung tinggi oleh seluruh warga negara Indonesia.


Persatuan dan kesatuan bangsa merupakan hal yang sangat penting bagi keberlangsungan negara Indonesia sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat. Oleh karena itu, seluruh warga negara Indonesia diharapkan untuk senantiasa menjaga dan menghormati nilai-nilai persatuan dan kesatuan bangsa yang terwujud dalam lambang negara, serta berkontribusi dalam memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia demi masa depan yang lebih baik dan sejahtera.


Dalam sejarah Indonesia, lambang negara juga memiliki peran penting sebagai lambang perjuangan bangsa Indonesia dalam merebut kemerdekaannya dari penjajahan. Bahkan, lambang negara Indonesia yang digunakan pada saat kemerdekaan pada tahun 1945 berbeda dengan lambang negara yang digunakan saat ini.


Lambang negara Indonesia pada saat kemerdekaan terdiri dari burung Garuda dengan sayap terbuka, menghadap ke arah kanan dan memegang pita bertuliskan "Indonesia Merdeka". Pada saat itu, lambang negara dibuat secara sederhana dengan warna merah putih sebagai representasi dari bendera negara Indonesia.


Setelah Indonesia merdeka, lambang negara Indonesia mengalami beberapa perubahan hingga akhirnya terbentuk seperti yang kita kenal saat ini, yaitu dengan menggabungkan unsur Garuda, Pancasila, dan Semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Perubahan ini dilakukan dengan tujuan untuk menggambarkan nilai-nilai persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang lebih komprehensif dan mendalam.


Sebagai lambang negara Indonesia, lambang ini telah menjadi identitas yang sangat kuat bagi seluruh warga negara Indonesia, baik di dalam maupun di luar negeri. Lambang negara menjadi simbol dari kebesaran dan kekuatan bangsa Indonesia, serta menjadi cerminan dari keberagaman budaya dan nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa Indonesia.


Dengan demikian, Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 1951 tentang lambang negara Indonesia menjadi sangat penting dalam memperkuat kesadaran akan pentingnya menjaga nilai persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Sebagai warga negara Indonesia, kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan memperkuat nilai-nilai persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang diwujudkan dalam lambang negara, agar Indonesia tetap menjadi negara yang kuat, berdaulat, dan sejahtera.

Posting Komentar untuk "Penjelmaan persatuan bangsa dan negara indonesia tersebut disimpulkan dalam"