Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bu ihsan adalah seorang guru di sebuah sma

Bu ihsan adalah seorang guru di sebuah sma - merupakan salah satu soal yang berhubungan dengan soal asuransi, bank dan koperasi syariah untuk perekonomian. Jika kalian ingin tahu kunci jawabannya silahkan saja disimak berikut ini.

1. Bu Ihsan adalah seorang guru di sebuah SMA. Ia terlalu sibuk sehingga tidak memiliki waktu untuk membayarkan pajak kendaraan bermotornya di kantor Samsat. Kemudian ia memanfaatkan salah satu layanan koperasi syariah dan mempercayakan pembayaran pajak kendaraannya melalui koperasi syariah. Aktivitas yang dilakukan oleh bu Ihsan ini di sebut dengan.... 

a. kafalah 

b. wakalah 

c. wadi'ah 

d. murabahah 

e. musyarakah​

Jawaban yang benar adalah b. wakalah 

Pembahasan :

Wakalah adalah suatu perjanjian di mana seseorang (wakil atau mandataris) memberikan kepercayaan dan wewenang kepada orang lain (wakil atau mandataris) untuk melakukan suatu tindakan atau kegiatan yang sesuai dengan kepentingan dan tujuan yang telah disepakati sebelumnya. Dalam wakalah, orang yang memberikan kepercayaan disebut sebagai wakil atau mandator, sementara orang yang menerima kepercayaan disebut sebagai wakil atau mandataris. 

Wakalah umumnya digunakan dalam konteks keuangan dan bisnis, di mana seseorang memberikan wewenang kepada pihak lain untuk melakukan transaksi keuangan atau bisnis atas namanya. Contoh penggunaan wakalah dalam keuangan dan bisnis adalah ketika seseorang memberikan wewenang kepada bank untuk melakukan transaksi keuangan seperti pembelian saham atau investasi keuangan lainnya. 

Wakalah juga dapat digunakan dalam konteks hukum Islam, di mana wakalah dapat diartikan sebagai perjanjian untuk melakukan haji atau umrah atas nama orang lain. Dalam hal ini, orang yang memberikan wakalah dikenal sebagai muwakkil, sementara orang yang menerima wakalah dikenal sebagai wakil atau mandataris.


2. Hamdan adalah seorang nasabah sebuah bank syariah di kotanya. Setiap bulan ia akan menyisihkan sebagian dari penghasilannya untuk ditabung atau dititipkan di bank, untuk antisipasi jika sewaktu-waktu memerlukan bisa diambil kembali. Transaksi perbankan yang dilakukan oleh Hamdan disebut dengan…. 

a. wadi’ah 

b. wakalah 

c. kafalah 

d. mudharabah 

e. musyarakah

Jawaban yang benar adalah a. wadi’ah 

Pembahasan :

Wadiah adalah suatu bentuk perjanjian di mana seseorang atau pihak tertentu menitipkan barang atau uang kepada pihak lain untuk dijaga atau disimpan dengan aman. Dalam wadiah, pihak yang menitipkan disebut sebagai wadi’ (pemilik aset yang dititipkan), sedangkan pihak yang menerima titipan disebut sebagai mustawda’ (pihak yang dipercayakan). 

Wadiah biasanya digunakan dalam konteks keuangan Islam, di mana seseorang menitipkan uang atau aset lainnya kepada lembaga keuangan syariah untuk disimpan. Dalam hal ini, lembaga keuangan syariah bertindak sebagai mustawda’, sementara nasabah atau pemilik aset bertindak sebagai wadi’. Lembaga keuangan syariah biasanya akan memberikan imbalan atau fee kepada nasabah atas penyimpanan aset yang dilakukan. 

Dalam wadiah, pihak yang menerima titipan tidak diperkenankan untuk menggunakan atau menginvestasikan uang atau aset yang dititipkan, kecuali atas persetujuan dari pemilik aset. Selain itu, pihak yang menerima titipan juga tidak boleh mengambil keuntungan dari aset yang dititipkan. Jika terjadi kerugian atau kerusakan pada aset yang dititipkan, maka pihak yang menerima titipan akan bertanggung jawab atas kerugian tersebut.


3. Bu Nurwe adalah seorang ibu kantin di sebuah SMA. Untuk menjalankan usahanya. ia mengajukan pendanaan kepada sebuah bank syariah. dan berkewajiban untuk mengembalikan pinjaman modal tersebut dengan prinsip bagi hasil. Kedudukan bu Nurwe dalam transaksi keuangan syariah ini adalah sebagai.... 

a.wakalah 

b.mudharib 

c.murabahah 

d.mudharabah​

Jawaban yang benar adalah b.mudharib 

Pembahasan :

Transaksi yang dilakukan adalah mudharabah. Dan disini bank syariah menjadi pemberi modal ( shahibul maal ) dan bu nurwe menjadi penerima modal ( mudharib ). 

Mudharabah adalah suatu bentuk perjanjian usaha antara dua pihak, di mana pihak pertama (shahibul maal) memberikan modal kepada pihak kedua (mudharib) untuk mengelola usaha atau investasi. Dalam perjanjian mudharabah, pihak pertama bertindak sebagai pemilik modal (investor) sementara pihak kedua bertindak sebagai pengelola modal (manajer). 

Dalam perjanjian mudharabah, keuntungan yang diperoleh dari usaha atau investasi dibagi antara kedua belah pihak sesuai dengan kesepakatan awal. Namun, jika usaha atau investasi tersebut mengalami kerugian, maka kerugian tersebut ditanggung oleh pihak pemilik modal, sedangkan pihak pengelola modal tidak mengalami kerugian apa pun, kecuali jika kerugian tersebut disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan dari pihak pengelola modal.


4. Hanafi adalah seorang karyawan perusahaan yang setiap bulan membayar sejumlah uang kepada perusahaan asuransi, sebagai pertanggungan risiko jika sewaktu-waktu terjadi hal yang tidak terduga pada dirinya. Yang dilakukan Hanafi dalam praktik asuransi syariah disebut dengan.... 

a. membayar polis 

b. membayar klaim 

c. membayar premi 

d. mengajukan klaim 

e. mengajukan premi​

Jawaban yang benar adalah c. membayar premi 

Pembahasan :

Membayar premi adalah membayar sejumlah uang yang telah disepakati kepada perusahaan asuransi dalam rangka mendapatkan perlindungan atau jaminan atas risiko tertentu. Premi biasanya dibayarkan secara periodik, misalnya bulanan, triwulanan, atau tahunan, tergantung pada jenis polis asuransi yang dibeli.

 Jumlah premi yang harus dibayar akan bergantung pada berbagai faktor, seperti usia, jenis kelamin, jenis pekerjaan, kesehatan, dan risiko yang ingin dilindungi. Semakin besar risiko yang ingin dilindungi, maka semakin besar pula premi yang harus dibayar.


5. Hambali adalah seorang pemuda yang kreatif. Dia tinggal di lokasi yang strategis dekat dengan stasiun kereta api. Dia kemudian mengelola pekarangannya melalui pinjaman yang bekerja sama dengan koperasi syariah untuk digunakan sebagai tempat parkir dan penyimpanan sepeda motor. Usaha perawatan kendaraan yang dilakukan oleh Hambali disebut

a. kafalah 

b. wakalah

c. wadiah

d. murabahah 

e. musyarakah 

Jawaban yang benar adalah c. wadiah

Wadiah adalah suatu perjanjian antara dua pihak, di mana pihak pertama (muwaddi’) menitipkan harta atau barang kepada pihak kedua (wadi’) untuk dijaga atau disimpan dengan aman. Dalam perjanjian wadiah, pihak wadi’ bertanggung jawab untuk menjaga harta atau barang yang telah dititipkan dengan sebaik-baiknya, dan tidak diperkenankan untuk menggunakan atau memanfaatkan harta atau barang tersebut tanpa izin dari pihak muwaddi’.


6. Pak Rudi adalah seorang pegawai baru yang membeli 1 unit rumah di kompleks perumahan dengan melalui pembiayaan dari bank syariah. Pada saat transaksi jual-beli, bank syariah menjelaskan bahwa harga beli 1 unit rumah adalah Rp250.000.000,00. Kemudian Pak Rudi dan pihak bank bersepakat untuk pembayaran rumah tersebut secara transparan sebesar Rp260.000.000,00 sehingga pak Rudi tahu persis bahwa pihak bank mendapat keuntungan sebesar Rp10.000.000,00 dari transaksi ini. Dalam istilah keuangan syariah, transaksi ini disebut dengan…. 

a.mudharabah 

b. musyarakah 

c. murabahah 

d. istishna’ 

e. ijarah

Jawabannya yang benar adalah a.mudharabah 

Pembahasan :

Mudharabah adalah suatu bentuk perjanjian usaha antara dua pihak, di mana pihak pertama (shahibul maal) memberikan modal kepada pihak kedua (mudharib) untuk mengelola usaha atau investasi. Dalam perjanjian mudharabah, pihak pertama bertindak sebagai pemilik modal (investor) sementara pihak kedua bertindak sebagai pengelola modal (manajer). 

Pihak shahibul maal memberikan modal berdasarkan persentase yang telah disepakati sebelumnya, sementara pihak mudharib bertanggung jawab untuk mengelola modal dan menjalankan usaha sesuai dengan ketentuan dan persetujuan yang telah disepakati. Keuntungan yang diperoleh dari usaha atau investasi dibagi antara kedua belah pihak sesuai dengan kesepakatan awal, sedangkan jika usaha atau investasi tersebut mengalami kerugian, maka kerugian ditanggung oleh pihak pemilik modal.

 Mudharabah sering kali digunakan dalam sistem keuangan Islam, di mana lembaga keuangan syariah menggunakan perjanjian mudharabah untuk membiayai usaha atau investasi bagi nasabahnya. Dalam hal ini, lembaga keuangan syariah bertindak sebagai pemilik modal, sementara nasabah bertindak sebagai pengelola modal. Keuntungan yang diperoleh dari usaha atau investasi tersebut kemudian dibagi antara lembaga keuangan syariah dan nasabah sesuai dengan kesepakatan awal.

Posting Komentar untuk "Bu ihsan adalah seorang guru di sebuah sma"