Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Berikut ini yang tidak termasuk peraturan perundangan kewarganegaraan indonesia adalah

Berikut ini yang tidak termasuk peraturan perundangan kewarganegaraan indonesia adalah - untuk tahu jawabannya silahkan simak berikut ini.

Berikut ini yang tidak termasuk peraturan perundangan kewarganegaraan indonesia adalah

A. UU No. 12 Tahun 2006 

B. UU No. 4 Tahun 1979 

C. UU No. 62 Tahun 1958 

D. KMB 27 Desember 1949 

E. UU No. 3 Tahun 1946 ​

Jawaban yang benar adalah D. KMB 27 Desember 1949 

Pembahasan :

KMB 27 Desember 1949 tidak termasuk peraturan perundangan kewarganegaraan indonesia

KMB atau Konstitusi Republik Indonesia Serikat merupakan salah satu dokumen penting dalam sejarah Indonesia. Konstitusi ini disahkan pada tanggal 27 Desember 1949, setelah sebelumnya Indonesia merdeka dari penjajahan Belanda pada tanggal 17 Agustus 1945 dan mengalami beberapa perubahan konstitusional.


KMB mencakup aturan-aturan yang menyangkut pembentukan negara Indonesia Serikat yang terdiri dari beberapa negara bagian, seperti Sumatera, Jawa, Madura, dan beberapa wilayah lain. Konstitusi ini menetapkan sistem pemerintahan presidensial dengan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Selain itu, KMB juga menetapkan hak-hak dasar yang diberikan kepada rakyat Indonesia, seperti hak atas kemerdekaan beragama, hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.


Namun, Konstitusi ini hanya berlaku selama 4 tahun, karena pada tahun 1953 Indonesia mengalami krisis politik yang berujung pada terbentuknya Konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat) yang menggantikan KMB. Konstitusi RIS mengubah bentuk negara menjadi negara federal, dan dihapusnya status provinsi bagi beberapa wilayah seperti Sumatera Selatan dan Sumatera Tengah.


Setelah beberapa tahun berlalu, pada tahun 1959, Indonesia kembali mengalami perubahan konstitusional dan menerapkan Konstitusi UUD 1945 yang masih berlaku hingga saat ini. Meskipun KMB hanya berlaku selama 4 tahun, dokumen ini tetap menjadi bukti penting dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia, karena merupakan dokumen konstitusional pertama yang menyusun dasar-dasar negara Indonesia setelah merdeka dari penjajahan Belanda.


Dalam perjalanan sejarahnya, Indonesia mengalami beberapa perubahan konstitusional sejak kemerdekaannya. Namun, meskipun terjadi perubahan konstitusi, landasan dan tujuan negara Indonesia tetap sama, yaitu untuk mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan rakyat, serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.


Di bawah Konstitusi UUD 1945, Indonesia mengadopsi sistem pemerintahan presidensial dengan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Selain itu, Konstitusi UUD 1945 juga menetapkan prinsip dasar negara Pancasila sebagai landasan ideologi dan filosofi negara Indonesia.


Melalui Konstitusi UUD 1945, Indonesia juga menegaskan posisinya dalam hubungan internasional dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif. Dalam prinsip ini, Indonesia mengedepankan kemerdekaan dalam pengambilan keputusan dan menghindari ikut campur dalam urusan dalam negeri negara lain, namun tetap terbuka untuk bekerjasama dengan negara lain untuk mencapai tujuan bersama.


Dalam mengembangkan hubungan internasionalnya, Indonesia juga telah menjalin kerjasama dengan banyak negara, baik secara bilateral maupun multilateral. Hal ini terlihat dari fakta bahwa Indonesia telah menjalin hubungan bilateral dengan 162 negara, serta menjadi anggota aktif dalam berbagai organisasi internasional seperti ASEAN, G20, dan PBB.


Meskipun masih tergantung pada tenaga ahli dari negara maju, Indonesia terus berupaya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusianya melalui berbagai program pendidikan dan pelatihan. Selain itu, Indonesia juga gencar dalam mengembangkan teknologi terkini dan mengadopsi inovasi dalam berbagai sektor, seperti industri, pertanian, dan pariwisata.


Dengan landasan ideologi dan konstitusional yang kuat, serta semangat persatuan dan kesatuan bangsa yang tinggi, Indonesia terus berusaha untuk mencapai tujuannya sebagai negara yang makmur dan sejahtera, serta berperan aktif dalam masyarakat internasional.

Posting Komentar untuk "Berikut ini yang tidak termasuk peraturan perundangan kewarganegaraan indonesia adalah"